Blogroll

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Ke Kantor SAMSAT

Selasa, 01 Juli 2014

Syarat Perpanjang STNK kadang sering kita tidak ketahui karena kita malah sering menggunakan jasa orang orang lain untuk pengurusan Perpanjang STNK, sebenarnya sangatlah mudah anda cukup membawa syarat – syarat yang di butuhkan dan tidak sesulit yang kita bayangkan. Dengan banyaknya kendaraan bermotor dimaksud juga merupakan penyumbang pajak yang cukup besar juga bagi negara kita.
Syarat Perpanjang STNK

Syarat Perpanjang STNK

Mengingat banyaknya orang yang memperpanjang STNK 5 tahunan dan kebutuhan masyarakat akan Syarat Perpanjang STNK bukanlah hal yang sulit mengingat semakin banyaknya biro – biro jasa dalam perpangjang STNK. Untuk mengatantisi pelayanan yang lebih cepat dan akurat bagi masyarakat sehingga dibentuklah SAMSAT ( Sistem Administrasi Manunggal satu Atap) yang pelaksanaanya digunakan dalam satu gedung untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor.

Anda cukup membawa Syarat Perpanjang STNK ke kantor SAMSAT karena memang Kantor ini berdiri dari tiga bidang kerjasama yang dilakukan oleh Polisi, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (persero) semuanya itu dilaksanakan dalam Kantor Bersama Samsat, dengan adanya Kantor Bersama Samsat akan lebih mudah dalam pengurusan penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam hal ini Polisi Republik Indonesia mempunyai fungsi dalam penerbitan STNK dulu saya pernah Juga mengulas artikel tentang 5 tes Kesehatan Polisi Wanita Yang Wajib Kamu Ketahui, sedangkan dinas pendapatannya sendiri menetapkan pajak dan bea kendaraan bermotor sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sedangakan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Ke Kantor Samsat adalah sebagai berikut :

1. yang pertama sekali kita lakukan adalah memilah terlebih dahulu perpanjangan pajak STNK yang bagaimana yang kita inginkan apakah perpanjangan pajak STNK Tahunan atau Perpanjangan pajak STNK 5 Tahunan.
2. Syarat Perpanjang STNK yang harus kita persiapkan dahulu sebelum sebelum kita pergi ke Kantor SAMSAT antara lain :
a. Perpanjangan Pajak STNK Tahunan : STNK Asli (Fotocopy), Fotocopy BPKB, dan KTP Asli serta fotocopy sesuai dengan nama yang tertera di dalam STNK dan BPKB
b. Perpanjangan Pajak STNK 5 Tahunan : Cek Fisik Kendaraan bermotor, STNK Asli (Fotocopy) dan Fotocopy BPKB dan KTP Asli serta fotocopy sesuai dengan nama yang tertera di dalam STNK dan BPKB yang mau diperpanjang.
3. Mengambil dan Mengisi formulir yang ada di loket pendaftaran serta ikut serta melampirkan sesuai dengan lampiran Syarat Perpanjang STNK atau berkas yang sudah disiapkan
4. Setelah lengkap kemudian antarkan kepetugas loket penyerahan berkas dan mengutarakan maksud tujuan anda.
5. tunggu sampai nama anda dipanggil sesuai dengan nama anda yang tertera di STNK
6. setelah nama anda dipanggil anda akan diberikan slip pajak yang harus anda bayarkan ke kasir
7. setelah itu anda pergi ke loket pengambilan STNK dengan memberikan bukti pembayaran pajak, dan tunggu hingga nama anda dipanggil.
8. sedangkan untuk yang lima tahunan setelah membayar pajak STNK kemudian anda pergi ke loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor yhang baru.
 
Demikian caranya mudah bukan ? anda harus ingat untuk selalu membawa STNK, BPKP dan KTP asli anda agar proses Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Ke Kantor Samsat tidak terkendala. Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Most Reading

Sidebar One