Blogroll

SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014

Kamis, 03 Juli 2014

Syarat membuat SIM C sering tidak kita ketahui prosesnya, karena kadang kita hannya mengandalkan biro jasa yang ada. Buat anda yang belum pernah membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) artikala ini sangat cocok unutk anda baca, di artikel ini juga tentang Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan ke Kantor SAMSAT klik di sini, sebelum kita membahasa syarat membuat sim c baru 2014, kita artikan dahulu pengertian SIM itu sendiri.
Syarat Membuat SIM C
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang dikeluarkan oleh POLRI (Polisi Republik Indonesia) kepada seseorang yang telah memilliki kelengkapan berkas administrasi, mempunyai kesehatan jasmani dan rohani serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik dan seseorang yang memiliki persyaratan tersebut untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Ketentuan dan Peraturan dalam Syarat Membuat SIM C

Syarat membuat SIM C , D, B2, B1, A Mempedomani Undang – undang No 22 Tahun 2009 dimana digantikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 bahwa terdapat dua (2) Jenis Surat Izin Mengemudi yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan dan
2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Sendangkan Golongan SIM Umum antara lain :
1. SIM A Umum (tidak melebihi 3.500 kg)
2. SIM B1 Umum (melebihi 3.500 kg)
3. SIM B2 Umum (kereta gandengan dengan 1000 kg)

Dan lebih luas lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat dalam beberapa Golongan antara lain :
1. Surat Izin Pengemudi (D) khusus bagi kendaraan penyandang cacat
2. Surat Izin Pengemudi (C) khusus bagi kendaraan sepeda motor nanti kita akan bahas (SYARAT MEMBUAT SIM C)
3. Surat Izin Pengemudi (B2) khusus bagi kendaraan Kendaraan alat berat dan mobil gandengan lebih 1000 kg.
4. Surat Izin Pengemudi (B1) khusus bagi kendaraan lebih dari 3.500 kg
5. Surat Izin Pengemudi (A) khusus bagi kendaraan barang dan penumpang tidak melebihi 3.500 kg

Syarat membuat SIM C baru 2014 tidaklah sulit karena kita cukup melakukan persyaratan dan pengajuan SIM perseorangan berusia 17 tahun ke atas dan hal ini kita sudah bisa mendapatkan SIM A, C dan D sedangkan untuk usia 20 Tahun ke atas adalah SIM B1 dan usia 21 tahun ke atas syarat untuk mengurus SIM B2, selain sehat jasmani dan rohani juga harus mampu melewati beberapa ujian teori, ujian praktek dan ketrampilan.

Sedangkan Syarat membuat SIM C baru 2014 pada DKI Jakarta bahwa biaya yang ditentukan untuk SIM Baru yaitu : pembuatan SIM A sebesar Rp.120.000,- dan SIM C Rp. 100.000 dan biaya asuransi sebersar 30.000,- Source wikipedia.

Namun sangat disayangkan sekarang ini dalam pengurusan SIM tidak benar – benar dilakukan karena kebanyakan masyarakat kita belum mempunyai kesadaran untuk mengikuti prosedur yang ada dalam mendapatkan SIM dan tidak mengerti Syarat membuat SIM C dan sejenisnya, banyak calo – calo yang berkeliaran di luar sana dengan mengatas namakan biro jasa mendapatkan SIM dengan cepat, tetapi jika kita pahami lebih mendalam apa manfaat yang sebesarnya kita dapatkan jika kita benar – benar mengikuti prosedur yang ada. Demikian sedikit artikel bermanfaat tentang Syarat membuat SIM C baru 2014.

3 komentar

  1. "Namun sangat disayangkan sekarang ini dalam pengurusan SIM tidak benar – benar dilakukan karena kebanyakan masyarakat kita belum mempunyai kesadaran untuk mengikuti prosedur yang ada dalam mendapatkan SIM dan tidak mengerti Syarat membuat SIM C dan sejenisnya, banyak calo – calo yang berkeliaran di luar sana dengan mengatas namakan biro jasa mendapatkan SIM dengan cepat.."
    Helooo..lha wong calonya polisinya sendiri kok, pake bilang "di luar sana" yang ada tuh "di dalam sana!" banyak calo! nyalahin masyarakat?! Lha wong masyarakat mau ngikutin prosesdur dipersulit kok, trus mereka sndiri yang nawarin "jalan mudah"..

    BalasHapus
  2. wuih lengkap banget infonya.... maksih buanyaaak....

    BalasHapus

 

Most Reading

Sidebar One