Pages

Sabtu, 01 November 2014

Langkah Langkah Membuat KTP Elektronik



Langkah langkah membuat ktp elektronik memang sangatlah sepele tetapi jika anda tidak mengikuti prosedurnya yakin – yakin hampir seminggu anda akan bolak – balik kantor kelurahan karena kekurangan berkas ini itu, jadi siapkan dari sekarang ya buat teman – teamn yang belum mempunyai kartu tanda penduduk.
langkah - langkah membuat KTP elektronik

Oke deh langsung saja, semoga saja hari ini jadi hari yang indah bagi anda. bicara soal langkah – langkah membuat ktp elektronik memang termasuk mudah tinggal ikuti tahapannya, apakah anda sudah mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk)? Nah jika belum segera di urus saja karena KTP itu merupakan identitas diri anda dan kartu yang selalu dibutuhkan dalam pengurusan SIM, (saya pernah membahasnya di sini)  setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk mempunyai KTP dengan batas usia 17 Tahun.

Nah buat anda yang berencana untuk membuat Kartu Tanda Penduduk anda bisa mengikuti langkah langkah membuat ktp elektronik sebagai berikut :
Sebelum anda ke kantor kelurahan setempat anda sebaiknya meminta surat pengantar dahulu dari kepala desa atau ketua RT setempat untuk melapor dan meminta surat pengantar dari kepala desa yang seterusnya akan kita bawa ke kantor lurah.

Sebaiknya jika anda tidak ingin antri di kantor lurah, jam 08.00 anda sudah harus hadir di kantor lurah biar anda secepatnya dapat menerima urutan antrian yang pertama, karena jam kerja kantor lurah itu jam 07.30 – 16.00 wib syarat yang harus anda bawa antara lain :
1. KK ( Kartu Keluarga)
Nama anda sudah harus tertera dan terdaftar di Kartu Keluarga (jika belum anda harus mengurus penambahan kartu keluarga nanti saya bahas juga disini)
2. Pastphoto 3x4
Jika tahun lahir anda ganjil maka latar fotonya biru sedangkan jika tahun lahinya genap maka latar belakang past photo warna merah
3. Surat pengantar dari Kepala Desa / Ketua RT/ RW
4. formulir Data Kependudukan
 Anda akan disuruh aparat kelurahan untuk mengisi data – data yang terkait dengan diri anda seperti alamat, tempat tanggal lahir dan hubungan kelurga, namun jika anda merasa kesulitan anda bisa menanyakan hal yang anda tidak ketahui kepada petugas kelurahan.

Oke deh, tunggu beberapa saat kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar yang ditandatangi oleh lurah yang nantinya akan kita bawa ke kecamatan untuk di cek kembali untuk selanjutnya dibawa ke kantor catatan sipil, di kantor catatan sipil anda akan diminta untuk berfoto dan mengambil sidik jari anda dan foto retina mata yang nantinya akan di rekam dalam data e-ktp. Jadi dengan adanya alat seperti itu data ktp ganda akan sangat sulit dilakukan.

Selanjutnya anda akan menerima tanda terima berkas dari Kantor Catatan Sipil setempat yang nantinya akan anda tukarkan paling lama 2 – 3 hari. Mudah bukan ? nah demikian langkah langkah membuat ktp elektronik, semoga bermanfaat.

1 komentar:

  1. makasih gan membantu sekali informasinya

    mari mampir ke blog saya

    https://14octsblog.blogspot.co.id/

    BalasHapus