Langkah
langkah membuat ktp elektronik memang sangatlah sepele tetapi jika anda tidak
mengikuti prosedurnya yakin – yakin hampir seminggu anda akan bolak – balik kantor
kelurahan karena kekurangan berkas ini itu, jadi siapkan dari sekarang ya buat
teman – teamn yang belum mempunyai kartu tanda penduduk.
Oke deh
langsung saja, semoga saja hari ini jadi hari yang indah bagi anda. bicara soal
langkah – langkah membuat ktp elektronik memang termasuk mudah tinggal ikuti
tahapannya, apakah anda sudah mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk)? Nah jika
belum segera di urus saja karena KTP itu merupakan identitas diri anda dan
kartu yang selalu dibutuhkan dalam pengurusan SIM, (saya pernah membahasnya di sini) setiap warga negara Indonesia
diwajibkan untuk mempunyai KTP dengan batas usia 17 Tahun.
Nah buat
anda yang berencana untuk membuat Kartu Tanda Penduduk anda bisa mengikuti langkah
langkah membuat ktp elektronik sebagai berikut :
Sebelum anda
ke kantor kelurahan setempat anda sebaiknya meminta surat pengantar dahulu dari
kepala desa atau ketua RT setempat untuk melapor dan meminta surat pengantar
dari kepala desa yang seterusnya akan kita bawa ke kantor lurah.
Sebaiknya jika
anda tidak ingin antri di kantor lurah, jam 08.00 anda sudah harus hadir di
kantor lurah biar anda secepatnya dapat menerima urutan antrian yang pertama,
karena jam kerja kantor lurah itu jam 07.30 – 16.00 wib syarat yang harus anda
bawa antara lain :
1. KK (
Kartu Keluarga)
Nama anda
sudah harus tertera dan terdaftar di Kartu Keluarga (jika belum anda harus
mengurus penambahan kartu keluarga nanti saya bahas juga disini)
2. Pastphoto
3x4
Jika tahun
lahir anda ganjil maka latar fotonya biru sedangkan jika tahun lahinya genap
maka latar belakang past photo warna merah
3. Surat
pengantar dari Kepala Desa / Ketua RT/ RW
4. formulir Data
Kependudukan
Anda akan
disuruh aparat kelurahan untuk mengisi data – data yang terkait dengan diri
anda seperti alamat, tempat tanggal lahir dan hubungan kelurga, namun jika anda
merasa kesulitan anda bisa menanyakan hal yang anda tidak ketahui kepada
petugas kelurahan.
Oke deh,
tunggu beberapa saat kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar yang
ditandatangi oleh lurah yang nantinya akan kita bawa ke kecamatan untuk di cek
kembali untuk selanjutnya dibawa ke kantor catatan sipil, di kantor catatan
sipil anda akan diminta untuk berfoto dan mengambil sidik jari anda dan foto
retina mata yang nantinya akan di rekam dalam data e-ktp. Jadi dengan adanya
alat seperti itu data ktp ganda akan sangat sulit dilakukan.
Selanjutnya anda
akan menerima tanda terima berkas dari Kantor Catatan Sipil setempat yang
nantinya akan anda tukarkan paling lama 2 – 3 hari. Mudah bukan ? nah demikian langkah
langkah membuat ktp elektronik, semoga bermanfaat.
makasih gan membantu sekali informasinya
BalasHapusmari mampir ke blog saya
https://14octsblog.blogspot.co.id/